Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Prosedur Pendaftaran Paten
(Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001)
|
1.
|
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir
yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4
(empat).
|
|
|
|
|
2.
|
Pemohon wajib melampirkan:
|
|
a.
|
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui
konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
|
|
b.
|
surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh
pihak lain yang bukan penemu;
|
|
c.
|
deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
|
|
d.
|
gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
|
|
e.
|
bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam
bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
|
|
f.
|
terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila
penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap
2 (dua);
|
|
g.
|
bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.
575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
|
|
|
|
|
3.
|
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
|
|
a.
|
setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang
boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
|
|
b.
|
deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau
yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat
minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
|
|
|
|
- dari pinggir atas
|
: 2 cm
|
|
- dari pinggir bawah
|
: 2 cm
|
|
- dari pinggir kiri
|
: 2,5 cm
|
|
- dari pinggir kanan
|
: 2 cm
|
|
|
c.
|
kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak
mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek
di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
|
|
d.
|
setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor
urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang
dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
|
|
e.
|
pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim,
harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal)
nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada
batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
|
|
f.
|
pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta
(toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak
berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
|
|
g.
|
tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda
tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
|
|
h.
|
gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas
gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap
dengan batas sebagai berikut:
|
|
|
|
- dari pinggir atas
|
: 2,5 cm
|
|
- dari pinggir bawah
|
: 1 cm
|
|
- dari pinggir kiri
|
: 2,5 cm
|
|
- dari pinggir kanan
|
: 1 cm
|
|
|
i.
|
seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam
lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat,
rusak atau gambar yang ditempelkan;
|
|
j.
|
setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim,
abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
referensi :
http://www.sbu-siujk-kadin.com/HAKPATEN.html
|
|
|
|
tulisan hak cipta
HAK CIPTA
Pengertian dan Istilah
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak
Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide,
prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk
mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk
mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.
Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta
melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan
tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan
sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan
berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke
dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak
Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun,
termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu
Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik
secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta
atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Lingkup Hak Cipta
a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan
itu;
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim;
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
-
arsitektur;
-
peta;
-
seni batik;
-
fotografi;
-
sinematografi;
-
erjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak
diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
peraturan perundang-undangan;
pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis
lainnya.
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi
siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut
kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak
Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga
50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal
30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer;
sinematografi;
fotografi;
database; dan
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau
tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan:
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan; atau
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
Perbanyakan itu bersifat komersial;
perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara
terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non
komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh
pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau
tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi
lainnya adalah:
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara
maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah)
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak
ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak
merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta
maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat
pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan
dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen
Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
referensi:
http://rks.ipb.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=61&Itemid=48