TUGAS ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
KASUS
KECURANGAN DALAM PROYEK HAMBALANG

Makalah ini disusun oleh
:
Nama
: Cut Nurul Ashari Fadhli
Npm : 28210868
Kelas : 4EB21
Mata kuliah : Etika Profesi Akuntasi
Dosen : Evan Indrajaya
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Mega proyek
Hambalang adalah proyek pengadaan Stadion di Malang untuk menyambut SEA Games, dimana Indonesia dipercaya sebagai tuan rumah. Dalam
perkembangannya, proyek ini tidak berjalan sesuai dengan yang direncanakan
hingga perayaan SEA Games dimulai. Hal ini sangat melalukan Indonesia dimata
Negara lain, karena pada akhirnya kasus ini menjadi kasus Korupsi yang hingga
saat ini masih dikembangkan dan mengangkat , Andi Malarangeng, Nazaruddin
sebagai tersangka dan sekarang Anas Urbaningrum disangkut pautkan dalam kasus
ini.
Kasus
Korupsi Kolusi Nipotisme di Negara ini sudah semestinya dikusut tuntas oleh
Pemerintah. Namun, dalam kenyataannya, kasus mega proyek Hambalang ini terkesan
lamban dalam penanganannya. Hukum di negeri ini seharusnya tidak memilih suatu
kelompok apapun. Oleh karena itu, KPK saat ini berusaha untuk mengembangkan
kasus ini dan mengusut tuntas kasus Hambalang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kronologi
Kasus Hambalang
Kasus hambalang hingga kini masih
menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang
berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Hambalang juga telah menyeret berbagai
institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK dan DPR.
Penyelidikan kasus Hambalang ini
berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kongsi dagang
milik Nazaruddin. Kasus Hambalang menjadi semakin jelas ketika Nazaruddin
ditangkap KPK dan ditetapkan menjadi tersangka, sehingga kasus ini mengaitkan
beberapa petinggi Negara seperti Anas Urbaningrum (Mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat).
Nazaruddin mengatakan telah
memberikan keterangan kepada KPK terkait aliran dana APBN 2010, bahwa beberapa
dokumen waktu Anas di Casablanca, beberapa dokumen tentang transaksi proyek
Hambalang yang langsung dipakai oleh kepentingan Anas pribadi atau yang dipakai
untuk kepentingan Anas di Kongres Partai Demokrat yang memenangkan Anas.
Anggaran Rp 1,2 triliun dari APBN 2010 yang dikelola Partai Demokrat. Diterima
Angelina Sondakh, dana itu kemudian dibagi-bagi untuk kepentingan pemenangan
Anas. Sebagian dari uang Rp 1,2 triliun itu dipakai untuk membayar Hotel
Sultan, iklan pencalonan Anas di TV, dan beberapa event organizer . Ada juga
sejumlah uang yang diserahkan pada tim sukses Anas, dan semua itu sudah ada
bukti diberikan ke penyidik.
Juru Bicara KPK Johan Budi
mengatakan KPK akan mendalami keterangan setiap saksi, termasuk Nazaruddin.
Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan
Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dan Kepala Biro Keuangan serta
Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Meski demikian, KPK tidak berhenti pada
dua tersangka itu saja. KPK tetap akan menelusuri aliran dana terkait proyek
Hambalang, termasuk kemungkinan aliran dana ke Partai Demokrat.
Untuk keterkaitan Sekretaris
Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas dalam kasus ini
belum ditemukan dugaan korupsi proyek Hambalang. Karena itu, KPK belum bisa
menyimpulkan tudingan yang dilontarkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum atas keterlibatan Ibas dalam kasus itu. Menurut Abraham, semua
orang bisa saja menyebut dan mengaitkan seseorang pada suatu kasus. Namun,
lanjutnya, KPK tetap berpatokan pada hasil pengembangan penyidikan yang
dilakukan para penyidik KPK.
Mantan Ketua Umum DPP Partai
Demokrat Anas Urbaningrum mengaku pernah ikut dalam pertemuan antara M
Nazaruddin dan politisi senior Demokrat Amir Syamsuddin terkait kasus
Hambalang. Saat itu, Amir meminta keterangan Nazar terkait aliran uang
Hambalang. Pada rapat itu, Anas mengaku hanya mendengarkan penjelasan Nazar
kepada Amir. Ketika kali pertama kasus Hambalang mencuat, Anas pernah
dikabarkan membawa Nazar ke kediaman Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo
Bambang Yudhoyono. Pada pertemuan itu, Nazar dikatakan menyebut keterlibatan
Ibas dalam kasus tersebut. Anas menyebutkan, penjelasan Nazar terkait aliran
uang Hambalang cukup mengejutkan. Anas juga mengatakan, beberapa orang memang
turut menikmati uang Hambalang. Terkait nama-namanya, Anas tak menyebutkan.
Dalam perkembangan kasus ini, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan
korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga Hambalang. Tersangka
baru tersebut yaitu Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor.
Teuku Bagus disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor
20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1
KUH Pidana.
Selain itu, KPK juga memeriksa
Manager Keuangan PT Adhi Karya, Sutrisno dan seorang PNS dari Kementerian
Pemuda dan Olahraga yaitu Hardiyanto sebagai saksi untuk tersangka AM (Andi
Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar).
Hampir setiap hari kita periksa
saksi-saksi untuk AU, DK, AAM maupun TBM. Artinya kasus ini sedang dilengkapi.
Penyidik itu tidak selalu tersangka dahulu yang diperiksa, tapi bukan berarti
tersangka itu belum diperiksa kasusnya mandeg.
Setelah melengkapi berkas, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Anas Urbaningrum terkait
kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, pada
hari Senin, 6 Mei 2013. Anas akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas
tersangka Andi Alifian Mallarangeng. Sebelumnya, pada hari Minggu Anas tidak
dapat hadir menjalani pemeriksaan karena sakit. Pengacaranya Firman Wijaya
kepada wartawan mengatakan bahwa Anas sudah memberikan keterangan dokter ke
penyidik. Saat ditanya soal pengurusan sertifikat Hambalang, Anas mengaku tidak
tahu dan berdalih bingung. Dalam pemeriksaan, isi materi
pembahasannya tidak diberitahukan KPK (Gustav Aulia, Seputar Indonesia RCTI,
Senin 6 Mei 2013 Pkl. 17.40 Wita).
Diduga suap itu disetorkan kepada
elit partai untuk memenangkan pemilihan sebagai Ketua Umum partai
penguasa. Karena tambah Azmi, nilai proyek Hambalang tersebut cukup besar.
berdasarkan laporan keuangan kuartal pertama 2011 PT Adhi Karya nilainya proyek
tersebut sebesar Rp1,518 triliun. Proyek yang diberi nama Adhi Wika JO
tersebut, Adhi Karya memegang 70 persen. Sedangkan sisanya sebesar 30 persen
dipegang Wijaya Karya. Nomor IMB 641/003.2.1/BPT/2010 yang dikeluarkan
Pemerintah Kabupaten Bogor tertanggal 30 Desember 2010. Untuk Azmi menegaskan,
PP GMP Merah Putih menyatakan sikap agar KPK dan Kejagung menangkap dan adili
jajaran direktur PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk. Juga periksa dan
adili salah satu Ketua Partai Demokat AU dan jadikan sebagai tersangka.
Pihaknya juga minta agar pimpinan KPK yang baru membuktikan keberaniannya
mendobrak dominasi dan intervensi kekuasaan atas penegakan hukum, dengan menuntaskan
penyidikan KKN pembangunan Hambalang Sport Centre. GMP Merah Putih sangat
berharap kepada Ketua KPK Abraham Samad, menjadi lokomotif terdepan melawan
korupsi. Dalam kasus mega proyek ini, semua elemen masyarakat sangat berharap
agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut sehingga Korupsi di Negeri ini bisa
diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tujuh indikasi penyimpangan
terhadap undang-undang dan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara
sekitar Rp186,918 miliar dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak
dan proses lelang yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek Pusat Pendidikan
Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
1.
Pertama, izin penetapan lokasi,
izin site plan, dan IMB diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor, meskipun
Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) belum atau tidak melakukan studi
amdal terhadap proyek P3SON.
2.
Kedua, surat pemberian Hak Pakai bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448
meter persegi di Desa Hambalang, dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN),
meskipun salah satu persyaratan, yakni Surat Pelepasan Hak dari H Probosutejo
selaku pemegang hak sebelumnya, diduga palsu.
Selain itu, surat pernyataan Sesmenpora yang menyatakan, pengadaan lahan
tersebut tidak menimbulkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK RI tidak sesuai
kenyataan. Subtansi bahwa, pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian
negara, ternyata tidak pernah dimuat dalam LHP BPK RI dimaksud.
3.
Ketiga, persyaratan memperoleh kontrak jamak tidak terpenuhi, yakni surat
permohonan persetujuan kontrak tahun jamak ditandatangani oleh pihak yang tidak
berwenang tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, pendapat teknis dalam
PMK 56/2010 tidak ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum, tidak seluruh
unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis dapat dilaksanakan lebih dari
satu tahun anggaran.
Kemudian, volume keluaran RKA-KL revisi menurun dari volume RKA-KL
sebelum revisi, yakni dari semula 108.553 meter persegi menjadi 100.398 meter
persegi, disajikan seolah-olah naik dari semula 108.553 meter persegi menjadi
121.097 meter persegi, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 menunjukan kegiatan lebih
dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran pada saat
kontrak tahun jamak disetujui, dan pemberian dispensasi keterlambatan pengajuan
usulan revisi RKA-KL Kemenpora 2010 didasarkan pada data dan informasi yang
tidak benar.
4.
Keempat, penetapan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 untuk pekerjaan konstruksi
Hambalang tidak diberi tanda bintang, meskipun persyaratannya, yakni TOR belum
dibuat oleh Kemenpora.
5.
Kelima, dalam proses pelelangan konsturksi, terdapat indikasi penyimpangan,
yakni pemenang lelang konstruksi ditetapkan oleh pihak yang tidak berwenang
tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora dan adanya rekayasa proses
pelelangan pekerjaan konstuksi.
6. Keenam, penetapan lelang konstruksi oleh
sesmenpora tanpa ada pelimpahan wewenang dari Menpora yang berwenang
menetapkan. Dan, ketujuh, pencairan anggaran dilakuan melalui SPM, meskipun SPP
dan bukti pertanggungjawaban belum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Demikian seperti dikutip gatra.com
2.2
Penyelewengan Anggaran dalam Hambalang
Proyek hambalang merupakan salah satu korban
penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Berikut fakta-fakta yang
terjadi didalam proyek hambalang :
- Pada anggaran yang terdapat pada APBN
2010 terdapat alokasi dana untuk kegiatan, yang secara spesifik hanya
diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang maksudnya adalah membangun sebuah
lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di
Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya belum dapat dicairkan dan ditandai
bintang (*)pada Dokumen Anggaran : Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-KL) tahunan, dan ditindaklanjuti pada Daftar
isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Kementerian : Pemuda
dan Olahraga senilai kurang lebih 125 Milyar rupiah
- Pada Anggaran yang terdapat pada APBN 2011 ,
terdapat pencairan dana senilai kurang lebih 150 Milyar rupiah yang
dilaksanakan untuk kegiatan seperti pada poin diatas.
- Pada Anggaran Perubahan yang terdapat pada APBN-P
2011, terdapat pernyataan dari Menteri Keuangan sebagai Chief Financial
Officer Pemerintah Pusat bahwa terdapat sub kegiatan yang bersifat
Mutiyears pada Daftar isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Kementerian : Pemuda dan Olahraga, yang maksudnya adalah membangun sebuah
lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di
Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya telah dapat dicairkan
- Pada akhir tahun 2011 terjadi keruntuhan/amblas
bangunan pada sub kegiatan pada DIPA seperti pada poin diatas
- Akhir Mei 2012 terjadi pemberitaan mengenai
keruntuhan /amblas bangunan seperti poin di atas.
Opini-opini
yang mendukung fakta-fakta diatas dapat diuraikan sebagai berikut :
Dapat diambil kesimpulan bahwa anggaran yang
diberikan tanda bintang atau blokir atawa tidak dapat dicairkan terjadi
dikarenakan ada kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi. Tanda bintang
ini diberikan pada DIPA sebagai dokumen dasar pencairan anggaran dengan asumsi
bahwa dana telah disetujui oleh DPR dan dana telah diperhitungkan dalam APBN
namun teknis kegiatan belum dapat dikerjakan.
Blokir dapat dihapus dengan penerbitan revisi DIPA
yang telah menghilangkan tanda bintang pada nilai uang yang dimaksud setelah
kelengkapan dokumen dimaksud terpenuhi dan ditetapkan oleh kementerian yang
bertindak sebagai kuasa anggaran dengan berdasarkan persetujuan Menteri
Keuangan tanpa harus merubah APBN dan expose yang tinggi seperti halnya
paripurna pada penetapan APBN di awal tahun anggaran maupun perubahannya di
tengah tahun.
Dari sini dapat diduga bahwa sebenarnya sejak tahun
2010 anggaran telah cair dan kegiatan pelaksanaan anggaran mulai dari proses
tender pengadaan barang dan jasa, sampai pembangunan fisik-non fisik dari
pengadaan berdasarkan program,kegiatan dan sub-kegiatan telah terjadi.
Selanjutnya pada akhir tahun anggaran, setiap kegiatan
yang terjadi pada setiap instansi pemerintah akan di-nihilkan, dengan
perhitungan, kegiatan yang, sesuai kesepakatan penghitungan pihak ketiga dan
Instansi terkait pekerjaannya, telah selesai, dibayar sesuai dengan volume
pekerjaan. Sementara yang belum selesai tidak dapat dibayarkan, dan anggaran
yang masih tersedia di rekening kas negara (dengan mekanisme pembayaran
langsung, dan APBN yang tidak dapat dibayarakan sebelum pekerjaan selesai
menyebabkan baik Instansi maupun pihak ketiga tidak mengelola uang sama sekali)
dijadikan dalam perhitungan Saldo Anggaran Lebih APBN tahun berkenaan.
Dari sini anggaran yang dibintang dan dimaksud sebagai
“proyek Hambalang” itu telah selesai sejak akhir tahun 2010. Jika kementerian
teknis bersangkutan tidak berusaha untuk memperjuangkan program dan kegiatan
yang menjadi visi dan misi dari pimpinan Kementerian dimaksud maka selesai
pulalah proyek tersebut di tahun itu.
Tentunya
maksud dari tujuan rapat dengan lembaga legislatif adalah untuk menyeimbangkan
dan menyampaikan keinginan dan maksud dari kekuasaan dalam proses bernegara
agar berjalan.
Dan proses tersebut kemungkinan menghasilkan fakta
seperti yang disebut dalam poin 2 (dua). Rapat antara kementerian teknis dan
DPR menyebabkan terjadinya alokasi anggaran seperti poin 2 (dua) di atas
dan menyebabkan dananya cair sejumlah yang dimaksud dan bernilai sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilaksananakan, terlepas dari bersinkronnya kegiatan tahun
2010 dengan tahun 2011 saat itu.
Kemudian, mengacu pada poin 3 (tiga) terdapat opini
yang beredar di masyarakat melalui pernyataan-pernyataan anggota DPR maupun
dari staff teknis Kementerian Pemuda dan Olahraga sendiri yang beredar sekarang
bahwa sesungguhnya telah dicairkan anggaran senilai sekitar 500an milyar, tanpa
menyebut angka yang pasti bahwa “proyek Hambalang” telah selesai dikerjakan dan
sedang berkembang menuju tahap sebagai kegiatan Multiyears
Kita tidak dapat mempercayai opini ini. Yang logis dan
masih masuk akal adalah mengacu kepada poin 2 (dua) saja dan fakta di poin 3
(tiga) bahwa kegiatan multiyears telah dapat dilaksanakan, baik dikerjakan
kegiatannya dan dicairkan anggarannya.
Dengan asumsi bahwa kegiatan multiyears adalah
kegiatan bernilai besar yang tidak dapat dikerjakan dalam satu tahun anggaran
saja dan menghasilkan satu kesatuan keluaran (output), maka disinilah
sebenarnya membengkaknya nilai “proyek Hambalang” dengan penyelewengan
mekanisme anggaran baru dapat diduga ada, sateris paribus.
Mekanisme penetuan suatu kegiatan dapat dijadikan
kegiatan multiyears atau tidak ditentukan oleh Kementerian teknis terkait
dengan kegiatan yang dilaksanakan, dengan pihak ketiga. Walau pada setiap
pembahasan APBN dan APBN-P melibatkan DPR, Masalahnya tidak ada ketentuan yang
mengatur bahwa keterangan mengenai Multiyears wajib diberitakan melalui RKA-KL
(yang kemudian diakumulasikan menjadi APBN dan dirinci ke dalam DIPA) yang
dibahas oleh Pemerintah dengan DPR.
Dokumen untuk tahun depan belum dibuat pada saat
pembahasan anggaran di DPR. Ini artinya anggaran tahun berkenaan yang dibahas
antara pemerintah dengan DPR tidak membahas dokumen yang memuat anggaran tahun
berikutnya. Yang menjadi pegangan dalam membahas adanya kegiatan dan kontrak
multiyears atau tidak, yang memuat nilai anggaran tahun berikutnya hanyalah
kontrak antara Kementerian/lembaga dengan pihak ketiga sehingga ada saja
kemungkinan bahwa anggota DPR tidak mengetahui adanya kegiatan Multiyears, yang
memuat kenaifan luar biasa dari seorang politisi yang mencari makan dengan
berpolitik.
Kegiatan Multiyears sendiri artinya dari sisi anggaran
adalah kegiatan yang pada tahun berkenaan dianggarkan dengan perkiraan maju mengenai
jumlah anggaran pada tahun berikutnya tanpa perlu dibahas lagi, pada tahun
berikutnya tersebut, karena telah terikat dengan kontrak. dapat diduga jika
ketentuan hambalang menjadi kegiatan Multiyears adalah ketentuan ketika
membahas APBN-P di pertengahan tahun 2011 yang juga menetapkan anggaran tahun
berikutnya, namun sedikit tersembunyi dari sorotan anggota DPR, karena anggaran
tahun berikutnya tidak dibahas saat berkenaan.
Dan akhirnya pada poin 4 (empat) dilaporkan bahwa pada
akhir tahun 2011 terjadi keruntuhan/amblas bangunan pada sub kegiatan yang
memaksudkan pada proyek hambalang. Yang menyebabkan timbulnya fakta-fakta kecil
bahwa para anggota DPR langsung meninjau lokasi dari lokasi hambalang dan
memaksa pihak Kementerian dan Kontraktor menghentikan pekerjaannya disana.
Terlepas
dari adanya kesaksian Nazarudin sebagai actor yang menghembuskan adanya korupsi
dan kegiatan yang “memaksudkan” pada pekerjaan Hambalang adalah kegiatan yang
berlatar belakang politis kental. Sesuai dengan aktor utamanya yang dari sisi
keuangan Negara bahwa Pengguna Anggaran/ Chief Executive Officer pada bagian
anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga ini adalah seorang Doktor Ilmu Politik
lulusan dari kampus di Negara bagian Illinois, AS sana Yang tengah
mempraktekkan ilmunya pada dunia nyata, Pada masa sekarang, hari ini, aroma
korupsi dapat sangat tercium hebat dengan adanya opini mengenai Politisi yang
merasa dilangkahi ilmu politiknya mencoba membalas kecerdasan teknis pengelola
keuangan dengan menghadirkan berita politis mengenai suka-tidak sukanya pada
fakta poin 5 (lima) Termasuk permainan politis oleh pribadi bermindset jadoel
(jaman doeloe) mengenai ijon-ijon atau apalah namanya yang disebut sogokan
untuk pengorientasian pemberian proyek kepada pihak pengusaha tertentu dari
pemerintah. Dan penrnyataan ketua DPP Partai Demokrat yang sudah kaya dari
sononya sehingga tidak ada motif korupsi yaitu Ruhut sitompul untuk meminta
Menpora Andi Malarangeng untuk mundur dari jabatannya.
2.3 Proses
Penyelesaian Kasus Hambalang
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menyelesaikan kasus korupsi Hambalang
sampai tuntas. Terkait itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan butuh waktu tak
sebentar untuk menyelesaikannya.
Sehingga akan sedikit terhambat.
"Jadi tidak ada yang tersisa, kalau diselesaikan secara parsial, kita
khawatir kasus ini akan menyisakan masalah di kemudian hari. Karena itu,
mungkin agak terhambat sedikit karena kita ingin mengumpulkan semua bukti
sehingga kita bisa selesaikan secara utuh," kata Abraham usai rapat kerja
dengan Komisi III DPR diKomplek Parlemen,Senayan Jakarta. Abraham menjelaskan,
semua bukti dan berkas akan didalami termasuk gratifikasi yang berhubungan
dengan kongres Partai Demokrat, sertifikat, gratifikasi Toyota Harrier kepada
Anas Urbaningrum hingga dugaan aliran dari PT Adhi Karya Rp 600 juta.
"Semua kita
dalami, karena kita mendapatkan informasi-informasi serta temuan awal yang
membuka peluang untuk kita dalami semua itu," lanjutnya.
KPK sudah
memiliki banyak informasi soal Hambalang. Namun untuk menjadikannya sebagai
bukti, masih memerlukan usaha keras lagi.
"Informasi
sudah banyak masuk, tapi kita lagi mendalami untuk bisa menemukan jawaban
pasti. Hukum itu harus punya alat bukti. Jadi begitu kita dapatkan baru bisa
kita simpulkan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Korupsi
adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yangsecara langsung merugikan
negara atau perekonomian negara. Jadi, unsurdalam perbuatan korupsi meliputi
dua aspek. Aspek yang memperkaya diridengan menggunakan kedudukannya dan aspek
penggunaan uang negarauntuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain,
ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme,
penjajahan rendahnyapendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras,
kelangkaanlingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber
dayamanusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga
jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai
bidang diantaranya, bidangdemokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
3.2 Saran
Korupsi merupakan faktor utama penyebab masalah
sosial, korupsi harus kita cegah dan harus kita hindari, pencegahan korupsi
berawaldari lingkungan keluarga, keluarga harus berperan aktif untuk mendidik
dan mengajarkan tentang pentingnya sebuah kejujuran, dan tentunya harus dimulai
dari diri pribadi kita masing masing.
Hukum
seharusnya memberikan keadilan kepada semua elemen baik Pemerintah maupun
masyarakat. Koruptor harus di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber :
http://www.merdeka.com/peristiwa/ketua-kpk-penyelesaian-kasus-hambalang-agak-terhambat.html