KELAS : 2EB21
NPM : 28210868
TUGAS 1 PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM
Pada dasarnya, hukum memiliki beberapa pengertian. Tergantung untuk apa hukum itu sendiri digunakan. Beberapa ahli juga mencoba untuk mencari definisi dari hukum dan mereka mempunyai masing-masing pendapat mengenai pengertian hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
tujuan dan sumber hukum
Posted: Maret 7, 2011 in Uncategorized
Tujuan hukum adalah untuk mencapai tertib hukum, kepastian hukum dan ketentraman sosial
serta keadilan hukum.
Penggolongan hukum
a. Hukum menurut isinya :
•
Hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan negara dan warganya.
Contohnya : UU Lalulintas, UU Pemilu, UU Pajak
•
Hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan antar warga negara,
Contohnya : UU PT
b. Hukum menurut kekuatan yang mengikatnya :
•
Hukum yang mengatur dapat dikesampingkan atau dipilih. Misalnya ketika
melakukan kontrak kerjasama dengan perusahaan dari negara lain, pihak yang
bersangkutan bebas menentukan dasar hukum negara mana yang dipilih dengan
tanpa menyalahi aturan yang ada.
•
Hukum yang memaksa dan tidak dapat kebebasan memilih. Misalnya ketika
melakukan pembunuhan, pelaku akan dijerat hukuman sesuai UU tanpa kecuali.
c. Hukum menurut wujudnya :
•
Hukum objektif ialah hukum yang berlaku umum di suatu negara tertentu.
•
Hukum subjektif ialah hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi
seseorang.
d. Hukum menurut tempat berlakunya :
•
Hukum nasional ialah hukum yang hanya berlaku di suatu negara tertentu
•
Hukum internasional ialah hukum yang berlaku secara internasional. Misalnya :
hukum perang.
e. Hukum menurut waktu berlakunya :
•
Hukum positif (ius constitutum) hukum yang berlaku di negara dan waktu tertentu,
berlaku saat ini.
•
Hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) hukum yang diharapkan di masa
yang akan datang.
f.Hukum menurut bentuknya :
•
Hukum tertulis, hukum yang memiliki bentuk fisik dan tertulis seperti UU, KUHP.
•
Hukum tidak tertulis, hukum yang tidak memiliki bentuk fisik tapi juga diterapkan
di dalam masyarakat seperti hukum adat.
g. Hukum menurut penerapannya :
•
Hukum konkrit ialah hukum yang sudah diterapkan di suatu kasus atau perkara.
•
Hukum abstrak ialah hukum yang masih hanya berupa UU yang belum diterapkan
pada suatu perkara.
h. Hukum menurut pemeliharaanya :
•
Hukum materil ialah hukum yang ditulis dalam UU.
•
Hukum formil ialah ketentuan dan tata cara menjalankan hukum.
Hukum dan Sumber Hukum
serta keadilan hukum.
Penggolongan hukum
a. Hukum menurut isinya :
•
Hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan negara dan warganya.
Contohnya : UU Lalulintas, UU Pemilu, UU Pajak
•
Hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan antar warga negara,
Contohnya : UU PT
b. Hukum menurut kekuatan yang mengikatnya :
•
Hukum yang mengatur dapat dikesampingkan atau dipilih. Misalnya ketika
melakukan kontrak kerjasama dengan perusahaan dari negara lain, pihak yang
bersangkutan bebas menentukan dasar hukum negara mana yang dipilih dengan
tanpa menyalahi aturan yang ada.
•
Hukum yang memaksa dan tidak dapat kebebasan memilih. Misalnya ketika
melakukan pembunuhan, pelaku akan dijerat hukuman sesuai UU tanpa kecuali.
c. Hukum menurut wujudnya :
•
Hukum objektif ialah hukum yang berlaku umum di suatu negara tertentu.
•
Hukum subjektif ialah hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi
seseorang.
d. Hukum menurut tempat berlakunya :
•
Hukum nasional ialah hukum yang hanya berlaku di suatu negara tertentu
•
Hukum internasional ialah hukum yang berlaku secara internasional. Misalnya :
hukum perang.
e. Hukum menurut waktu berlakunya :
•
Hukum positif (ius constitutum) hukum yang berlaku di negara dan waktu tertentu,
berlaku saat ini.
•
Hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) hukum yang diharapkan di masa
yang akan datang.
f.Hukum menurut bentuknya :
•
Hukum tertulis, hukum yang memiliki bentuk fisik dan tertulis seperti UU, KUHP.
•
Hukum tidak tertulis, hukum yang tidak memiliki bentuk fisik tapi juga diterapkan
di dalam masyarakat seperti hukum adat.
g. Hukum menurut penerapannya :
•
Hukum konkrit ialah hukum yang sudah diterapkan di suatu kasus atau perkara.
•
Hukum abstrak ialah hukum yang masih hanya berupa UU yang belum diterapkan
pada suatu perkara.
h. Hukum menurut pemeliharaanya :
•
Hukum materil ialah hukum yang ditulis dalam UU.
•
Hukum formil ialah ketentuan dan tata cara menjalankan hukum.
Hukum dan Sumber Hukum
Hukum disebut juga norma/kaidah. Dibuat oleh pemerintah yang bersifat memaksa tanpa kecuali demi tercapainya tertib hukum dan keadilan. Terdapat dua jenis style hukum yakni, style hukum Eropa yang menggunakkan unifikasi dan kodifikasi dan style hukum Amerika yang berasal dari custom/kebiasaan, dimana style hukumnya menawarkan budaya baru kepada masyarakat dan hukumnya tidak tertulis. Style hukum di Indonesia mengikuti style hukum Eropa. Unifikasi adalah pengelompokan/inventarisasi hukum yang sejenis ke dalam
suatu kelompok. Kodifikasi adalah penjilidan/undang-undang tertulis yang sejenis ke dalam
satu kitab.
Sumber-sumber hukum
suatu kelompok. Kodifikasi adalah penjilidan/undang-undang tertulis yang sejenis ke dalam
satu kitab.
Sumber-sumber hukum
Secara materil, sumber hukum dapat berasal dari para ekonom, sosiolog, rohaniawan, sejarawan, dan lainnya. Misalnya ekonom memandang hukum dari hukum permintaan dan penawaran. Sosiolog memandang hukum sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat. Rohaniawan memandang hukum berasal dari kitab suci.
Secara formil,
o
UU
: dibuat presiden dan disetujui oleh DPR.
o
Kebiasaan
: kebiasaan yang ada di masyarakat yang dijadikan landasan.
o
Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu yang dijadikan landasan suatu perkara.
o
Traktat
: perjanjian yang telah disetujui yang dijadikan landasan suatu perkara.
o
Doktrin
: pendapat sarjana terkemuka yang dijadikan landasan suatu
perkara
Secara formil,
o
UU
: dibuat presiden dan disetujui oleh DPR.
o
Kebiasaan
: kebiasaan yang ada di masyarakat yang dijadikan landasan.
o
Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu yang dijadikan landasan suatu perkara.
o
Traktat
: perjanjian yang telah disetujui yang dijadikan landasan suatu perkara.
o
Doktrin
: pendapat sarjana terkemuka yang dijadikan landasan suatu
perkara
Referansi:
4. Kodifikasi Hukum
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
HUKUM EKONOMI
Ekonomi berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
C. Pengertian Ekonomi
D.pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social
a. hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social
Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :
a. asas keimanan
b. asas manfaat
c. asas demokrasi
d. asas adil dan merata
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. asas hukum
g. asas kemandirian
h. asas keuangan
i. asas ilmu pengetahuan
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
a. asas keimanan
b. asas manfaat
c. asas demokrasi
d. asas adil dan merata
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. asas hukum
g. asas kemandirian
h. asas keuangan
i. asas ilmu pengetahuan
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar