Selasa, 22 Oktober 2013

TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI

MAKALAH KASUS PELANGGARAN PROFESI AKUNTANSI


TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI
KASUS KECURANGAN DALAM PROYEK HAMBALANG





Makalah ini disusun oleh :

Nama              : Cut Nurul Ashari Fadhli
Npm               : 28210868
Kelas              : 4EB21
Mata kuliah     : Etika Profesi Akuntasi
Dosen            : Evan Indrajaya

                   

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Mega proyek Hambalang adalah proyek pengadaan Stadion di Malang untuk menyambut SEA Games, dimana Indonesia dipercaya sebagai tuan rumah. Dalam perkembangannya, proyek ini tidak berjalan sesuai dengan yang direncanakan hingga perayaan SEA Games dimulai. Hal ini sangat melalukan Indonesia dimata Negara lain, karena pada akhirnya kasus ini menjadi kasus Korupsi yang hingga saat ini masih dikembangkan dan mengangkat , Andi Malarangeng, Nazaruddin sebagai tersangka dan sekarang Anas Urbaningrum disangkut pautkan dalam kasus ini.
Kasus Korupsi Kolusi Nipotisme di Negara ini sudah semestinya dikusut tuntas oleh Pemerintah. Namun, dalam kenyataannya, kasus mega proyek Hambalang ini terkesan lamban dalam penanganannya. Hukum di negeri ini seharusnya tidak memilih suatu kelompok apapun. Oleh karena itu, KPK saat ini berusaha untuk mengembangkan kasus ini dan mengusut tuntas kasus Hambalang.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kronologi Kasus Hambalang
Kasus hambalang hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Hambalang juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK dan DPR.
Penyelidikan kasus Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kongsi dagang milik Nazaruddin. Kasus Hambalang menjadi semakin jelas ketika Nazaruddin ditangkap KPK dan ditetapkan menjadi tersangka, sehingga kasus ini mengaitkan beberapa petinggi Negara seperti Anas Urbaningrum (Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat).
Nazaruddin mengatakan telah memberikan keterangan kepada KPK terkait aliran dana APBN 2010, bahwa beberapa dokumen waktu Anas di Casablanca, beberapa dokumen tentang transaksi proyek Hambalang yang langsung dipakai oleh kepentingan Anas pribadi atau yang dipakai untuk kepentingan Anas di Kongres Partai Demokrat yang memenangkan Anas. Anggaran Rp 1,2 triliun dari APBN 2010 yang dikelola Partai Demokrat. Diterima Angelina Sondakh, dana itu kemudian dibagi-bagi untuk kepentingan pemenangan Anas. Sebagian dari uang Rp 1,2 triliun itu dipakai untuk membayar Hotel Sultan, iklan pencalonan Anas di TV, dan beberapa event organizer . Ada juga sejumlah uang yang diserahkan pada tim sukses Anas, dan semua itu sudah ada bukti diberikan ke penyidik.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK akan mendalami keterangan setiap saksi, termasuk Nazaruddin. Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dan Kepala Biro Keuangan serta Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Meski demikian, KPK tidak berhenti pada dua tersangka itu saja. KPK tetap akan menelusuri aliran dana terkait proyek Hambalang, termasuk kemungkinan aliran dana ke Partai Demokrat.
Untuk keterkaitan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas dalam kasus ini belum ditemukan dugaan korupsi proyek Hambalang. Karena itu, KPK belum bisa menyimpulkan tudingan yang dilontarkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum atas keterlibatan Ibas dalam kasus itu. Menurut Abraham, semua orang bisa saja menyebut dan mengaitkan seseorang pada suatu kasus. Namun, lanjutnya, KPK tetap berpatokan pada hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan para penyidik KPK.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku pernah ikut dalam pertemuan antara M Nazaruddin dan politisi senior Demokrat Amir Syamsuddin terkait kasus Hambalang. Saat itu, Amir meminta keterangan Nazar terkait aliran uang Hambalang. Pada rapat itu, Anas mengaku hanya mendengarkan penjelasan Nazar kepada Amir. Ketika kali pertama kasus Hambalang mencuat, Anas pernah dikabarkan membawa Nazar ke kediaman Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Pada pertemuan itu, Nazar dikatakan menyebut keterlibatan Ibas dalam kasus tersebut. Anas menyebutkan, penjelasan Nazar terkait aliran uang Hambalang cukup mengejutkan. Anas juga mengatakan, beberapa orang memang turut menikmati uang Hambalang. Terkait nama-namanya, Anas tak menyebutkan.
Dalam perkembangan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga Hambalang. Tersangka baru tersebut yaitu Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor. Teuku Bagus disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Selain itu, KPK juga memeriksa Manager Keuangan PT Adhi Karya, Sutrisno dan seorang PNS dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yaitu Hardiyanto sebagai saksi untuk tersangka AM (Andi Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar).
Hampir setiap hari kita periksa saksi-saksi untuk AU, DK, AAM maupun TBM. Artinya kasus ini sedang dilengkapi. Penyidik itu tidak selalu tersangka dahulu yang diperiksa, tapi bukan berarti tersangka itu belum diperiksa kasusnya mandeg.
Setelah melengkapi berkas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, pada hari Senin, 6 Mei 2013. Anas akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Andi Alifian Mallarangeng. Sebelumnya, pada hari Minggu Anas tidak dapat hadir menjalani pemeriksaan karena sakit. Pengacaranya Firman Wijaya kepada wartawan mengatakan bahwa Anas sudah memberikan keterangan dokter ke penyidik. Saat ditanya soal pengurusan sertifikat Hambalang, Anas mengaku tidak tahu dan berdalih bingung. Dalam pemeriksaan, isi materi pembahasannya tidak diberitahukan KPK (Gustav Aulia, Seputar Indonesia RCTI, Senin 6 Mei 2013 Pkl. 17.40 Wita).
Diduga suap itu disetorkan kepada elit partai untuk memenangkan pemilihan sebagai  Ketua Umum partai penguasa. Karena tambah Azmi, nilai proyek Hambalang tersebut cukup besar. berdasarkan laporan keuangan kuartal pertama 2011 PT Adhi Karya nilainya proyek tersebut sebesar Rp1,518 triliun. Proyek yang diberi nama Adhi Wika JO tersebut, Adhi Karya memegang 70 persen. Sedangkan sisanya sebesar 30 persen dipegang Wijaya Karya. Nomor IMB 641/003.2.1/BPT/2010 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor tertanggal 30 Desember 2010. Untuk Azmi menegaskan, PP GMP Merah Putih menyatakan sikap agar KPK dan Kejagung menangkap dan adili jajaran direktur PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk. Juga periksa dan adili salah satu Ketua Partai Demokat  AU dan jadikan sebagai tersangka. Pihaknya juga minta agar pimpinan KPK yang baru membuktikan keberaniannya mendobrak dominasi dan intervensi kekuasaan atas penegakan hukum, dengan menuntaskan penyidikan KKN pembangunan Hambalang Sport Centre. GMP Merah Putih sangat berharap kepada Ketua KPK Abraham Samad, menjadi lokomotif terdepan melawan korupsi. Dalam kasus mega proyek ini, semua elemen masyarakat sangat berharap agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut sehingga Korupsi di Negeri ini bisa diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tujuh indikasi penyimpangan terhadap undang-undang dan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp186,918 miliar dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak dan proses lelang yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

1.      Pertama, izin penetapan lokasi, izin site plan, dan IMB diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor, meskipun Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) belum atau tidak melakukan studi amdal terhadap proyek P3SON.
2.      Kedua, surat pemberian Hak Pakai bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang, dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), meskipun salah satu persyaratan, yakni Surat Pelepasan Hak dari H Probosutejo selaku pemegang hak sebelumnya, diduga palsu.
Selain itu, surat pernyataan Sesmenpora yang menyatakan, pengadaan lahan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK RI tidak sesuai kenyataan. Subtansi bahwa, pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara, ternyata tidak pernah dimuat dalam LHP BPK RI dimaksud.
3.      Ketiga, persyaratan memperoleh kontrak jamak tidak terpenuhi, yakni surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, pendapat teknis dalam PMK 56/2010 tidak ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis dapat dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran.
Kemudian, volume keluaran RKA-KL revisi menurun dari volume RKA-KL sebelum revisi, yakni dari semula 108.553 meter persegi menjadi 100.398 meter persegi, disajikan seolah-olah naik dari semula 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 menunjukan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran pada saat kontrak tahun jamak disetujui, dan pemberian dispensasi keterlambatan pengajuan usulan revisi RKA-KL Kemenpora 2010 didasarkan pada data dan informasi yang tidak benar.
4.      Keempat, penetapan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 untuk pekerjaan konstruksi Hambalang tidak diberi tanda bintang, meskipun persyaratannya, yakni TOR belum dibuat oleh Kemenpora.
5.      Kelima, dalam proses pelelangan konsturksi, terdapat indikasi penyimpangan, yakni pemenang lelang konstruksi ditetapkan oleh pihak yang tidak berwenang tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora dan adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstuksi.
6.      Keenam, penetapan lelang konstruksi oleh sesmenpora tanpa ada pelimpahan wewenang dari Menpora yang berwenang menetapkan. Dan, ketujuh, pencairan anggaran dilakuan melalui SPM, meskipun SPP dan bukti pertanggungjawaban belum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Demikian seperti dikutip gatra.com
2.2 Penyelewengan Anggaran dalam Hambalang
Proyek hambalang merupakan salah satu korban penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Berikut fakta-fakta yang terjadi didalam proyek hambalang :
  1. Pada anggaran yang terdapat pada   APBN 2010 terdapat alokasi dana untuk kegiatan, yang secara spesifik hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang maksudnya adalah membangun sebuah lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya belum dapat dicairkan dan ditandai bintang (*)pada Dokumen Anggaran : Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) tahunan, dan ditindaklanjuti pada Daftar isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA),  Kementerian : Pemuda dan Olahraga senilai kurang lebih 125 Milyar rupiah
  2. Pada Anggaran yang terdapat pada APBN 2011 , terdapat pencairan dana senilai kurang lebih 150 Milyar rupiah yang dilaksanakan untuk kegiatan seperti pada poin diatas.
  3. Pada Anggaran Perubahan yang terdapat pada APBN-P 2011, terdapat pernyataan dari Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer Pemerintah Pusat bahwa terdapat sub kegiatan yang bersifat Mutiyears pada Daftar isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian : Pemuda dan Olahraga, yang maksudnya adalah membangun sebuah lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya telah dapat dicairkan
  4. Pada akhir tahun 2011 terjadi keruntuhan/amblas bangunan pada sub kegiatan pada DIPA seperti pada poin diatas
  5. Akhir Mei 2012 terjadi pemberitaan mengenai keruntuhan /amblas bangunan seperti poin di atas.
Opini-opini yang mendukung fakta-fakta diatas dapat diuraikan sebagai berikut :
Dapat diambil kesimpulan  bahwa anggaran yang diberikan tanda bintang atau blokir atawa tidak dapat dicairkan terjadi dikarenakan  ada kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi. Tanda bintang ini diberikan pada DIPA sebagai dokumen dasar pencairan anggaran dengan asumsi bahwa dana telah disetujui oleh DPR dan dana telah diperhitungkan dalam APBN namun teknis kegiatan belum dapat dikerjakan.
Blokir dapat dihapus dengan penerbitan revisi DIPA yang telah menghilangkan tanda bintang pada nilai uang yang dimaksud setelah kelengkapan dokumen dimaksud terpenuhi dan ditetapkan oleh kementerian yang bertindak sebagai kuasa anggaran dengan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan tanpa harus merubah APBN dan expose yang tinggi seperti halnya paripurna pada penetapan APBN di awal tahun anggaran maupun perubahannya di tengah tahun.
Dari sini dapat diduga bahwa sebenarnya sejak tahun 2010 anggaran telah cair dan kegiatan pelaksanaan anggaran mulai dari proses tender pengadaan barang dan jasa, sampai pembangunan fisik-non fisik dari pengadaan berdasarkan program,kegiatan dan sub-kegiatan telah terjadi.
Selanjutnya pada akhir tahun anggaran, setiap kegiatan yang terjadi pada setiap instansi pemerintah akan di-nihilkan, dengan perhitungan, kegiatan yang, sesuai kesepakatan penghitungan pihak ketiga dan Instansi terkait pekerjaannya, telah selesai, dibayar sesuai dengan volume pekerjaan. Sementara yang belum selesai tidak dapat dibayarkan, dan anggaran yang masih tersedia di rekening kas negara (dengan mekanisme pembayaran langsung, dan APBN yang tidak dapat dibayarakan sebelum pekerjaan selesai menyebabkan baik Instansi maupun pihak ketiga tidak mengelola uang sama sekali) dijadikan dalam perhitungan Saldo Anggaran Lebih APBN tahun berkenaan.
Dari sini anggaran yang dibintang dan dimaksud sebagai “proyek Hambalang” itu telah selesai sejak akhir tahun 2010. Jika kementerian teknis bersangkutan tidak berusaha untuk memperjuangkan program dan kegiatan yang menjadi visi dan misi dari pimpinan Kementerian dimaksud maka selesai pulalah proyek tersebut di tahun itu.
Tentunya maksud dari tujuan rapat dengan lembaga legislatif adalah untuk menyeimbangkan dan menyampaikan keinginan dan maksud dari kekuasaan dalam proses bernegara agar berjalan.
Dan proses tersebut kemungkinan menghasilkan fakta seperti yang disebut dalam poin 2 (dua). Rapat antara kementerian teknis dan DPR menyebabkan terjadinya alokasi anggaran seperti  poin 2 (dua) di atas dan menyebabkan dananya cair sejumlah yang dimaksud dan bernilai sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksananakan, terlepas dari bersinkronnya kegiatan tahun 2010 dengan tahun 2011 saat itu.
Kemudian, mengacu pada poin 3 (tiga) terdapat opini yang beredar di masyarakat melalui pernyataan-pernyataan anggota DPR maupun dari staff teknis Kementerian Pemuda dan Olahraga sendiri yang beredar sekarang bahwa sesungguhnya telah dicairkan anggaran senilai sekitar 500an milyar, tanpa menyebut angka yang pasti bahwa “proyek Hambalang” telah selesai dikerjakan dan sedang berkembang menuju tahap sebagai kegiatan Multiyears
Kita tidak dapat mempercayai opini ini. Yang logis dan masih masuk akal adalah mengacu kepada poin 2 (dua) saja dan fakta di poin 3 (tiga) bahwa kegiatan multiyears telah dapat dilaksanakan, baik dikerjakan kegiatannya dan dicairkan anggarannya.
Dengan asumsi bahwa kegiatan multiyears adalah kegiatan bernilai besar yang tidak dapat dikerjakan dalam satu tahun anggaran saja dan menghasilkan satu kesatuan keluaran (output), maka disinilah sebenarnya membengkaknya nilai “proyek Hambalang” dengan penyelewengan mekanisme anggaran baru dapat diduga ada, sateris paribus.
Mekanisme penetuan suatu kegiatan dapat dijadikan kegiatan multiyears atau tidak ditentukan oleh Kementerian teknis terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan, dengan pihak ketiga. Walau pada setiap pembahasan APBN dan APBN-P melibatkan DPR, Masalahnya tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa keterangan mengenai Multiyears wajib diberitakan melalui RKA-KL (yang kemudian diakumulasikan menjadi APBN dan dirinci ke dalam DIPA) yang dibahas oleh Pemerintah dengan DPR.
Dokumen untuk tahun depan belum dibuat pada saat pembahasan anggaran di DPR. Ini artinya anggaran tahun berkenaan yang dibahas antara pemerintah dengan DPR tidak membahas dokumen yang memuat anggaran tahun berikutnya. Yang menjadi pegangan dalam membahas adanya kegiatan dan kontrak multiyears atau tidak, yang memuat nilai anggaran tahun berikutnya hanyalah kontrak antara Kementerian/lembaga dengan pihak ketiga sehingga ada saja kemungkinan bahwa anggota DPR tidak mengetahui adanya kegiatan Multiyears, yang memuat kenaifan luar biasa dari seorang politisi yang mencari makan dengan berpolitik.
Kegiatan Multiyears sendiri artinya dari sisi anggaran adalah kegiatan yang pada tahun berkenaan dianggarkan dengan perkiraan maju mengenai jumlah anggaran pada tahun berikutnya tanpa perlu dibahas lagi, pada tahun berikutnya tersebut, karena telah terikat dengan kontrak. dapat diduga jika ketentuan hambalang menjadi kegiatan Multiyears adalah ketentuan ketika membahas APBN-P di pertengahan tahun 2011 yang juga menetapkan anggaran tahun berikutnya, namun sedikit tersembunyi dari sorotan anggota DPR, karena anggaran tahun berikutnya tidak dibahas saat berkenaan.
Dan akhirnya pada poin 4 (empat) dilaporkan bahwa pada akhir tahun 2011 terjadi keruntuhan/amblas bangunan pada sub kegiatan yang memaksudkan pada proyek hambalang. Yang menyebabkan timbulnya fakta-fakta kecil bahwa para anggota DPR langsung meninjau lokasi dari lokasi hambalang dan memaksa pihak Kementerian dan Kontraktor menghentikan pekerjaannya disana.
Terlepas dari adanya kesaksian Nazarudin sebagai actor yang menghembuskan adanya korupsi dan kegiatan yang “memaksudkan” pada pekerjaan Hambalang adalah kegiatan yang berlatar belakang politis kental. Sesuai dengan aktor utamanya yang dari sisi keuangan Negara bahwa Pengguna Anggaran/ Chief Executive Officer pada bagian anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga ini adalah seorang Doktor Ilmu Politik lulusan dari kampus di Negara bagian Illinois, AS sana Yang tengah mempraktekkan ilmunya pada dunia nyata, Pada masa sekarang, hari ini, aroma korupsi dapat sangat tercium hebat dengan adanya opini mengenai Politisi yang merasa dilangkahi ilmu politiknya mencoba membalas kecerdasan teknis pengelola keuangan dengan menghadirkan berita politis mengenai suka-tidak sukanya pada fakta poin 5 (lima) Termasuk permainan politis oleh pribadi bermindset jadoel (jaman doeloe) mengenai ijon-ijon atau apalah namanya yang disebut sogokan untuk pengorientasian pemberian proyek kepada pihak pengusaha tertentu dari pemerintah. Dan penrnyataan ketua DPP Partai Demokrat yang sudah kaya dari sononya sehingga tidak ada motif korupsi yaitu Ruhut sitompul untuk meminta Menpora Andi Malarangeng untuk mundur dari jabatannya.



2.3 Proses Penyelesaian Kasus Hambalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menyelesaikan kasus korupsi Hambalang sampai tuntas. Terkait itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan butuh waktu tak sebentar untuk menyelesaikannya.
Sehingga akan sedikit terhambat. "Jadi tidak ada yang tersisa, kalau diselesaikan secara parsial, kita khawatir kasus ini akan menyisakan masalah di kemudian hari. Karena itu, mungkin agak terhambat sedikit karena kita ingin mengumpulkan semua bukti sehingga kita bisa selesaikan secara utuh," kata Abraham usai rapat kerja dengan Komisi III DPR diKomplek Parlemen,Senayan Jakarta. Abraham menjelaskan, semua bukti dan berkas akan didalami termasuk gratifikasi yang berhubungan dengan kongres Partai Demokrat, sertifikat, gratifikasi Toyota Harrier kepada Anas Urbaningrum hingga dugaan aliran dari PT Adhi Karya Rp 600 juta.
"Semua kita dalami, karena kita mendapatkan informasi-informasi serta temuan awal yang membuka peluang untuk kita dalami semua itu," lanjutnya.
KPK sudah memiliki banyak informasi soal Hambalang. Namun untuk menjadikannya sebagai bukti, masih memerlukan usaha keras lagi.
"Informasi sudah banyak masuk, tapi kita lagi mendalami untuk bisa menemukan jawaban pasti. Hukum itu harus punya alat bukti. Jadi begitu kita dapatkan baru bisa kita simpulkan.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yangsecara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsurdalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diridengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negarauntuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnyapendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaanlingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber dayamanusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidangdemokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.

3.2 Saran
Korupsi merupakan faktor utama penyebab masalah sosial, korupsi harus kita cegah dan harus kita hindari, pencegahan korupsi berawaldari lingkungan keluarga, keluarga harus berperan aktif untuk mendidik dan mengajarkan tentang pentingnya sebuah kejujuran, dan tentunya harus dimulai dari diri pribadi kita masing masing.
            Hukum seharusnya memberikan keadilan kepada semua elemen baik Pemerintah maupun masyarakat. Koruptor harus di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.


Sumber :
http://www.merdeka.com/peristiwa/ketua-kpk-penyelesaian-kasus-hambalang-agak-terhambat.html


1 komentar: